Etika jurnalistik online menurut para ahli
Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah Etika Profesi Wartawan Media Online di Indonesia.
Versi nicholas johnshon
Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah Etika Profesi Wartawan Media Online di Indonesia.
Versi nicholas johnshon
. Kode Etik Jurnalistik Online Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut:
A. Penyerangan Kepentingan Individu
B. Pencemaran nama baik
C. Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang
D.Penyebaran Kode Etik Jurnalistik Online Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut:
A. Penyerangan Kepentingan Individu
B. Pencemaran nama baik
C. Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang
D. Penyebaran kebencian, dan
mempertentangkan ajaran agama
E. Penyebaran hal-hal tidak bermoral
F. Penerapan kecurangan dan tidak jujur
G. Pelanggaran dan pengabaian hak cipta ebencian, dan mempertentangkan ajaran agama
2. Kode Etik Jurnalistik Online menurut Online Jurnalism Review (OJR)
yang dikeluarkan oleh Annenberg School of Journalism, University of Southern California. Sebaiknya warga pun tidak sembarangan dalam menulis alaupun belum ada undang-undang khusus yang berbicara mengenai jurnalisme online ini. Apalagi jika memang tulisan tersebut merupakan sebuah berita, penulis diharuskan untuk melakukan
crosscheck atau pengkajian ulang terhadap fakta sebelum berita tersebut dimuat melalui sistem online.
Hal tersebut mungkin tampak sepele, akan tetapi jika dilanggar akanfatal akibatnya bahkan dapat berurusan dengan hukum yang berlaku.
3. Kode Etik Jurnalistik Online menurut Poynter,
salah satu organisasi AS yang menjadi acuan kalangan jurnalis online. Menyatakan bahwa Tidak hanya warga, bahkan situs berita baik situs khusus untuk citizen ataupun situs portal berita online juga harus memperhatikan pentingnya integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas media.
4. Kode Etik Jurnalistik Online menurut Society of Proffesional Journalist (SPJ).
Menuliskan dalam kode etiknya, ‘seorang jurnalis
harus jujur, adil dan berani dalam mengumpulkan, melaporkan dan menyampaikan
kembali informasi’.
Komentar
Posting Komentar